Universitas Surakarta menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mendirikan Tax Center. Kerjasama tersebut resmi ditandatangani kedua belah pihak di Ruang Sidang Pasca Sarjana Universitas Surakarta.
Tax Center adalah suatu lembaga yang ada di suatu Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Tax Center didirikan sebagai upaya pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk edukasi. Dengan beroperasinya Tax Center di Universitas Surakarta, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan.